Cara membuat akta kelahiran orang dewasa: Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan; Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir; Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan ke petugas di loket; Tunggulah sejenak hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran Anda. Selain mengurus secara offline, Anda
Pengajuan pengurusan akta kelahiran yang hilang ini dapat dilakukan oleh pemilik akta yang hilang atau orang tua. Kemudian, mengisi formulir pendaftaran dengan materai yang telah disiapkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Permohonan Anda akan diperiksa dan diteliti terlebih dahulu oleh petugas di kantor DISDUKCAPIL.1. Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/ Bidan/ Rumah Sakit/ penolong kelahiran/ Kelurahan atau SPTJM. 2. Kartu Keluarga orang tua. 3. Fotokopi KTP orang tua. 4. Fotokopi Surat Nikah orang
Berikut cara membuat akta kelahiran bagi orang dewasa: 1. Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan. 2. Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir. 3. Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan ke petugas di loket 6 dan 7. 4.
Qknw3.